Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

 




udul PeraturanUndang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Tajuk Entri UtamaIndonesia.
Nomor Peraturan6
Tahun Peraturan2023
Jenis/Bentuk PeraturanUndang-undang
Singkatan Bentuk PeraturanUU
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan31 Maret 2023
SumberLN 2023 (41) : 4 hlm, TLN 2023 (6856)
LokasiBiro Hukum
Subyek
Bidang HukumHukum Ketenagakerjaan
BahasaIndonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
DOWNLOAD

ABSTRAK:

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

CATATAN:

Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.

UU ini menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lampiran file: 1127 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 10, lampiran hlm 11 sd 1127)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama