Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing



Judul PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tajuk Entri UtamaIndonesia.
Nomor Peraturan34
Tahun Peraturan2021
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Pemerintah
Singkatan Bentuk PeraturanPP
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
SumberLNRI Tahun 2021 No.44 TLN No.6646
LokasiBiro Hukum
Subyek
Bidang HukumHukum Ketenagakerjaan
BahasaIndonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
DOWNLOAD

 ABSTRAK:

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.

CATATAN:

Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.

PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Penjelasan 12 hlm.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama