Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 



Judul PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Tajuk Entri UtamaIndonesia.
Nomor Peraturan36
Tahun Peraturan2021
Jenis/Bentuk PeraturanPeraturan Pemerintah
Singkatan Bentuk PeraturanPP
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
SumberLNRI Tahun 2021 No.46 TLN No.6648
LokasiBiro Hukum
Subyek
Bidang HukumHukum Ketenagakerjaan
BahasaIndonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
DOWNLOAD

ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

PP ini mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif. Upah terdiri atas komponen : 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penjelasan 18 hlm.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama